PADANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memeriksa semua cabang olahraga di Padang terkait dengan kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.
Pemeriksaan itu dilaksanakan secara maraton sejak Selasa (26/10/2021) hingga beberapa hari ke depan.
Baca juga: Kejari Padang Banjir Karangan Bunga, Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi Dana KONI
"Ada 35 cabang olahraga yang akan kita mintai keterangan sebagai saksi. Kemarin ada lima cabang olahraga dan hari ini ada lima juga," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama, yang dihubungi Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Dana KONI Padang Diduga Dikorupsi, Kejari Padang Temukan Kerugian Negara Rp 2 Miliar
Masih cari alat bukti
Therry mengatakan, setelah pemeriksaan cabor, akan berlanjut ke pemeriksaan KONI Padang serta pihak terkait untuk mendapatkan alat bukti.
"Kita masih melakukan pemeriksaan saksi untuk mencari alat bukti. Jika sudah lengkap, tentu akan kita umumkan tersangkanya," jelas Therry.
Sebelumnya, kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyidik kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.
Kejari Padang menemukan dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus itu mencapai Rp 2 miliar lebih.
Baca juga: Di Balik Hattrick Emas Atlet Binaraga Sumbar Iwan Samurai di PON, Ada Utang yang Melilit
"Kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan. Kita sudah gelar perkara beberapa waktu lalu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama yang dihubungi Kompas.com, Jumat (22/10/2021).
Therry mengatakan, kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat dan kemudian pihaknya melakukan penyelidikan sejak 21 September 2021.
Saat penyelidikan, sebanyak 32 orang dimintai keterangan terkait kasus tersebut, termasuk Ketua KONI Padang Agus Suardi yang saat ini menjadi Ketua KONI Sumbar.
Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan kegiatan fiktif dalam anggaran KONI 2018, 2019, dan 2020, serta pembayaran ganda transportasi pengurus KONI.
"Hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan kerugian negara Rp 2 miliar lebih sehingga kasusnya naik ke tahap penyidikan," kata Therry.
Proses penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.