Therry mengatakan, kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat dan kemudian pihaknya melakukan penyelidikan sejak 21 September 2021.
Saat penyelidikan, sebanyak 32 orang dimintai keterangan terkait kasus tersebut, termasuk Ketua KONI Padang Agus Suardi yang saat ini menjadi Ketua KONI Sumbar.
Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan kegiatan fiktif dalam anggaran KONI 2018, 2019, dan 2020, serta pembayaran ganda transportasi pengurus KONI.
"Hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan kerugian negara Rp 2 miliar lebih sehingga kasusnya naik ke tahap penyidikan," kata Therry.
Proses penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.