Oleh keduanya, 1 kantong plasma konvalesen dijual kepada pasien dengan harga yang lebih mahal menjadi Rp 3.500.000 untuk golongan darah O dan Rp 5.000.000 untuk golongan darah AB.
Aksi kawanan tersebut diendus anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim yang menyamar sebagai keluarga yang membutuhkan plasma konvalesen.
Pada 4 Agustus 2021, terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas ditangkap di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru Sidoarjo.
Sementara 2 terdakwa lainnya yakni Mohammad Yusuf Efendi dan Yogi Agung Prima Wardana ditangkap sehari setelahnya di Jalan Jambangan Surabaya.
Oknum pegawai PMI Surabaya tersebut didakwa melanggar Pasal 195 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.