SURABAYA, KOMPAS.com - Yogi Agung Prima Wardana, oknum pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya yang terlibat jual beli plasma konvalesen disebut sudah dipecat dari PMI Surabaya sejak dia ditangkap polisi awal Agustus lalu.
Menurut Wakil Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya Tri Siswanto, Yogi adalah pegawai outsorching yang belum lama bekerja di PMI Surabaya.
"Dia outsorching, langsung diberhentikan dengan tidak hormat," kata Tri, saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).
Pihaknya menyayangkan praktik jual beli plasma konvalesen tersebut terjadi di PMI Surabaya, apalagi saat itu sedang banyak-banyaknya permintaan plasma konvalesen untuk pasien Covid-19.
Pihaknya pun berjanji akan lebih selektif lagi merekrut pegawai.
"Kejadian kemarin jelas merusak nama PMI Surabaya, kami akan lebih selektif lagi merekrut pegawai," ujar dia.
Yogi saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam praktiknya, Yogi dibantu 2 rekannya yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi.
Keduanya saat ini juga sedang dalam proses persidangan dalam berkas perkara yang berbeda.
Dalam surat dakwaan jaksa, oleh terdakwa Yogi, 1 kantong plasma konvalesen dijual Rp 2.500.000 hingga Rp 4.500.000 kepada terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi.