SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak dua kafe di Kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, dipasangi stiker penutupan sementara oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang pada Rabu (27/10/2021).
Penutupan itu dilakukan lantaran dua kafe tersebut kedapatan melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM) level 1 yaitu beroperasi di atas 24.00 WIB.
Bahkan, kafe jadi lokasi anak muda di Kota Semarang berkumpul itu sempat disorot pemerintah pusat.
Baca juga: Langgar Aturan PPKM Level 1, Dua Kafe Bergengsi di Kota Semarang Disegel Polisi
Untuk itu, Satpol PP Kota Semarang menandai gedung di kawasan heritage itu dengan stiker penutupan sementara dan pemasangan garis pembatas guna menegakkan Perda.
Sebelumnya, dua kafe yang berada di Jalan Cenderawasih itu juga sudah ditindak oleh Polrestabes Semarang pada Selasa (26/10/2021) dini hari.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menegaskan penutupan sementara akan dilakukan selama satu bulan ke depan.
"Dibuka 1 bulan lagi, jadi tanggal 27 November karena sudah membikin tokoh nasional menyoroti kejadian seperti ini di Holywings dan Marabunta ini. Kami minta ownernya tertiblah, wong enak kita punya wali kota ya baik," kata kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Langgar Aturan PPKM, Holywings Tebet Didenda Rp 50 Juta dan Ditutup Sepekan
Pihaknya sudah menindak sejumlah tempat kuliner, kafe maupun restoran lainnya yang nekat melanggar aturan.
"Ternyata masih ada kafe yang melebihi (jam operasional) sehingga Pak Kapolres turun sendiri, dicek memang 2 ini di atas jam 00.00. Segingga kami selaku penegak Perda hadir di sini tempeli stiker penutupan sementara," jelas Fajar.