Ia pun tergusur dan pindah menempati sisa tanah yang berada di luar pagar.
Baca juga: Soal Penyelesaian Pembayaran Lahan di Sirkuit Mandalika, Gubernur NTB: Kita Coba Akan Membantu
Amaq Bengkok mengaku pernah bertemu pihak ITDC. Dari mereka, ia mendapat jawaban, tanah tersebut pernah dijual seseorang.
Keluarga Amaq Bengkok telah menunjuk pengacara untuk membantunya mengugat ITDC. Namun, Pengadilan Negeri Praya menyatakan bahwa Amaq Bengkok kalah dalam sengketa dengan ITDC.
Walaupun kalah, kuasa hukum Amaq Bengkok, Zabur, mengaku telah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Ia juga akan melayangkan protes karena ITDC membangun di atas lahan yang masih dalam proses hukum.
Baca juga: Cerita di Balik Seekor Kerbau Masuk Sirkuit MotoGP Mandalika...
“Kita tidak tidak memberikan izin kalau tidak ada titik temu penyelesaiannya, tidak boleh ITDC melanjutkan pembangunannya, karena masih ada sengketa, ini putusannya belum inkrah,” kata Zabur dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu.
Walau kasus itu dalam proses hukum, Zabur berharap perkara itu bisa diselesaikan secara perdamaian.
“Biarpun masih berlanjut, kita harap sebenarnya dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian, tidak ada yang disulitkan dalam hal ini menempuh jalur yang terbaik,” kata Zabur.
Sebelumnya, ITDC telah angkat bicara terkait warga yang masih tinggal di area sirkuit dan terancam terisolasi.
VP Corporate Secretary ITDC I Made Agus Dwiatmika menjelaskan, ITDC selalu mengikuti prosedur hukum dalam mengambil kebijakan dan keputusan.
Menurutnya, lahan berstatus hak pengelolaan lahan (HPL) sudah selesai dibebaskan meski beberapa warga masih menempati tanah tersebut.
"ITDC dalam setiap kegiatannya selalu mengikuti aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, seluruh lahan yang masuk dalam HPL atas nama ITDC telah berstatus clear and clean, tetapi sebagian masih dihuni warga," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/8/2021).
ITDC juga mengedepankan tindakan humanis kepda warga yang masih menempati lahan dengan status HPL atas nama ITDC.
"ITDC selalu mengedepankan pendekatan humanis dan sosial sehingga sangat menghindari proses 'gusur' atau 'pindah paksa' terhadap masyarakat," kata Agus.