Sebelumnya, Polres Karangasem meringkus 22 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
22 orang tersebut diduga terlibat pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali, Senin (30/8/2021).
Para tersangka itu berinisial I (45), SH (29), YR (45), AH (29), RH (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), J (50), S (36), R (24) dan S (21).
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya sindikat pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem.
Baca juga: KM Liberty I Tenggelam Dihantam Badai di Perairan Bali, 6 ABK Selamat, 9 Lainnya Hilang
Sindikat ini menyasar anak buah kapal (ABK) yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Padangbai ke Pelabuhan Lembar, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Proses pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 Palsu dilakukan dengan cara memindai contoh surat vaksin Covid-19 asli.
Setelah itu, pelaku mengedit hasil pindaian tersebut dengan mengganti identitas pada surat vaksin palsu atas nama para ABK yang memesan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.