PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap enam orang pengelola judi togel.
Para pengeloa judi togel mengaku bisa menghasilkan Rp 50 juta per bulan.
Masing-masing yakni IS (32), KGS HT (56), V (40), M (29), H (49) dan T (45).
Baca juga: Pemilik Situs Judi Online di Pekanbaru Dapat Rp 20 Juta Sehari
Mereka menjual judi togel yang berasal dari Singapura dan Hongkong di Kabupaten Muara Enim, Prabumulih dan Kota Palembang.
Kepala Sub Direktorat III Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Sumsel Kompol Cristopher Panjaitan mengatakan, modus yang digunakan tersangka yakni menjual togel melalui ponsel.
Setiap pembelian nomor togel akan dicatat oleh pelaku.
“Tersangka hanya mencatat setiap pembelian togel ini di rumah. Dari tersangka, kita banyak mendapatkan rekapan penjualan judi togel,” kata Cristopher saat menggelar jumpa pers, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Terungkap, Bos Situs Judi Online Asal Jakarta Diduga Punya 5.000 Nomor Ponsel, Ini Kata Polisi
Ia menjelaskan, seluruh uang pembelian nomor judi togel itu langsung ditransfer pelaku kepada bandar judi.
Namun, para tersangka ini juga mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut.
“Kita masih selidiki untuk mencari bandar besarnya,” ujar Cristopher.
Baca juga: Ketahuan Main Judi Online, 2 Pemuda Dicambuk
Sementara itu, tersangka H mengatakan, pembeli judi togel itu rata-rata banyak yang datang ke rumahnya.
Mereka membeli nomor togel bervariasi, mulai dari harga ratusan ribu sampai puluhan juta rupiah.
“Saya baru sebulan bisnis ini. Kalau sehari bisa sampai jutaan,” ujar H.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.