Walau kasus itu dalam proses hukum, Zabur berharap perkara itu bisa diselesaikan secara perdamaian.
“Biarpun masih berlanjut, kita harap sebenarnya dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian, tidak ada yang disulitkan dalam hal ini menempuh jalur yang terbaik,” kata Zabur.
Sebelumnya, ITDC telah angkat bicara terkait warga yang masih tinggal di area sirkuit dan terancam terisolasi.
VP Corporate Secretary ITDC I Made Agus Dwiatmika menjelaskan, ITDC selalu mengikuti prosedur hukum dalam mengambil kebijakan dan keputusan.
Baca juga: Alasan Mengapa Sirkuit MotoGP Dibangun di Mandalika
Menurutnya, lahan berstatus hak pengelolaan lahan (HPL) sudah selesai dibebaskan, meski beberapa warga masih menempati tanah tersebut.
"ITDC dalam setiap kegiatannya selalu mengikuti aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, seluruh lahan yang masuk dalam HPL atas nama ITDC telah berstatus clear and clean, tetapi sebagian masih dihuni warga," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/8/2021).
ITDC juga mengedankan tindakan humanis kepda warga yang masih menempati lahan dengan status HPL atas nama ITDC.
"ITDC selalu mengedepankan pendekatan humanis dan sosial sehingga sangat menghindari proses 'gusur' atau 'pindah paksa' terhadap masyarakat," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.