Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Izin Pelaksanaan CFD di Jalan Kembang Jepun Surabaya, Satgas Covid-19: Jika Ada Kerumunan, Bubarkan

Kompas.com - 26/10/2021, 21:04 WIB
Ghinan Salman,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya telah memberikan izin program Car Free Day (CFD) di Jalan Kembang Jepun, Surabaya, mulai Minggu (7/11/2021).

Ada sejumlah rekomendasi yang dibuat Satgas Covid-19 Kota Surabaya tentang pelaksanaan kegiatan CFD di Jalan Kembang Jepun, Surabaya.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, tim dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya telah melaksanakan penilaian dan identifikasi risiko Covid-19 yang akan digunakan untuk kegiatan CFD pada Selasa (19/10/2021).

Baca juga: CFD di Kembang Jepun Surabaya Akan Dibuka 7 November 2021, Ini Ketentuannya

Irvan menjelaskan, identifikasi risiko Covid-19 berpedoman pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Kota Surabaya, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Wali Kota Surabaya nomor 10 tahun 2021.

"Kemudian, kami juga memperhatikan prinsip ventilasi, durasi dan jarak (VDJ) sekaligus melakukan penilaian terhadap beberapa faktor yang berpengaruh dan berpotensi terhadap penyebaran Covid-19," kata Irvan dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).

Dari hasil pelaksanaan penilaian dan identifikasi risiko Covid-19 itu, panitia penyelenggara dan Satgas Mandiri Tanggap Covid-19 dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya diminta untuk memperhatikan dan melaksanakan beberapa hal.

Ada 14 poin pelaksanaan kegiatan CFD di Jalan Kembang Jepun yang mesti dilaksanakan dengan baik.

Pertama, menerapkan protokol kesehatan secara konsisten sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020.

Baca juga: Terlibat Jual Beli Plasma Konvalesen, Oknum Pegawai PMI Surabaya Disidang

Kedua, panitia penyelenggara dan Satgas Mandiri Tanggap Covid-19 diminta secara aktif dan tegas menegur setiap pengunjung untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Ketiga, menyediakan wastafel portabel disertai batas antrian dan menyediakan hand sanitizer di area pintu masuk.

Keempat, melakukan penyemprotan disinfektan sebelum kegiatan berlangsung pada lokasi kegiatan car free day.

Kelima, mewajibkan semua pengunjung selalu memakai masker di area kegiatan dan petugas menyediakan masker medis cadangan.

Keenam, memberi tanda jalur akses masuk dan keluar satu arah (one way).

Ketujuh, melakukan pengecekan suhu tubuh dengan thermogun sebelum masuk ke lokasi kegiatan.

Ilustrasi virus corona.Freepik Ilustrasi virus corona.

Poin kedelapan, memberikan poster/banner tentang imbauan protokol kesehatan ditempat-tempat strategis.

Poin kesembilan, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk membentuk posko kesehatan selama acara berlangsung.

Poin ke-10, tidak memperbolehkan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di sepanjang jalan Kembang Jepun selama kegiatan berlangsung untuk menghindari kerumunan.

"Pada poin ke 11, apabila terjadi kerumunan di lokasi, maka petugas akan membubarkan kegiatan," kata Irvan.

Baca juga: Sempat Rawat 21.841 Pasien Covid-19, Kini Hanya Tersisa Satu Pasien di Asrama Haji Surabaya

Sementara pada poin ke 12, petugas pengawas protokol kesehatan harus memperhatikan titik rawan yang berpotensi mengabaikan prinsip protokol kesehatan, seperti melepas masker, berkerumun, dan lain sebagainya.

"Poin ke 13, mengoptimalkan peran Satgas Mandiri Tanggap Covid-19 secara tegas dalam melaksanakan protokol kesehatan saat acara berlangsung hingga selesai. Poin ke 14 memastikan tiap orang memahami risiko Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ucap Irvan.

Irvan menyampaikan, ketentuan penerapan di poin ketiga sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya.

"Seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan dan dampak yang ditimbulkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksana kegiatan," kata Irvan.

Baca juga: Lapak Pedagang Pasar Jambangan Surabaya Banyak yang Tutup, Armuji: Tindak Tegas kalau Tak Niat Jualan

Kasi Peningkatan Kualitas dan Penyuluhan Lingkungan Hidup DLH Kota Surabaya, Dyan Prasetyaningtyas menyampaikan, hasil rekomendasi yang diberikan Satgas Covid-19 menjadi dasar pelaksanaan CFD di lokasi.

Untuk itu, ia menyatakan akan berupaya maksimal agar protokol kesehatan betul-betul diterapkan dengan baik.

"Kita akan upayakan, kalau ngomong (prokes) benar-benar bisa dijaga, kami tidak bisa menjamin. Karena ini baru pertama kali. Yang pasti, kami selalu upayakan sebisa mungkin dan semampu kami," kata dia.

Ia menambahkan, pembukaan CFD Kembang Jepun akan dilakukan setiap akhir pekan dari awal November hingga Desember 2021.

Jalan Kembang Jepun dipilih karena lokasinya dinilai relatif minim keramaian.

Baca juga: Bos Besar Penyedia Debt Collector Pinjol di Surabaya Kabur ke Luar Negeri, Polisi: Dia WNI...

Sementara untuk Jalan Tunjungan dan Jalan Darmo, belum ada rencana untuk membuka kembali CFD di jalan tersebut.

Dua lokasi yang berada di tengah kota itu dinilai cukup rawan akan potensi keramaian dan bisa memunculkan kerumunan.

"Untuk tahun ini kita coba di Jalan Kembang Jepun dulu. Kami belum ada rencana untuk membuka CFD di Jalan Darmo dan Jalan Tunjungan yang relatif ramai," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Regional
Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Regional
Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Regional
Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Regional
Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Kilas Daerah
Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com