Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Sumedang Terima Laporan Dugaan Pelecehan Agama oleh Majelis Zikir di Bangbayang

Kompas.com - 26/10/2021, 19:00 WIB
Aam Aminullah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Kemudian, suami harus merelakan istrinya untuk dinikahi mursyid (Pembimbing spiritual) dari kelompok tersebut berdasarkan pada petunjuk dan dilakukan di bawah Sumpah Bangbayang.

Selain itu, adanya dugaan klenik dalam aktivitas keagamaan yang dilakukan oleh kelompok Merdeka Hakikat Keadilan.

Kepala Desa Bangbayang Umar membenarkan jika saat ini warganya resah dengan adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Yayasan Merdeka Hakikat Keadilan tersebut.

"Warga sebenarnya sudah lama merasa resah dengan adanya aktivitas kelompok tersebut. Yang didominasi oleh orang luar (pendatang dari daerah luar)," ujar Umar kepada Kompas.com melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (25/10/2021).

Bantahan pihak majelis zikir

Sementara itu, Wakil Ketua Merdeka Hakikat Keadilan Ismail Siregar membantah segala tuduhan bahwa yayasannya telah melakukan penistaan agama.

"Kami ini sudah ada sejak tahun 2014. Tidak pernah ada akivitas keagamaan yang melenceng dari ajaran Islam, apalagi ajaran berbau klenik, itu tidak benar. Ini bisa dibuktikan, kami sudah berkoordinasi dengan MUI kecamatan, Polsek, Koramil, sampai ke tingkat kabupaten. Tidak ada aktivitas keagamaan yang kami lakukan melenceng dari akidah," ujar Ismail kepada Kompas.com melalui telepon WhatsApp, Senin (25/10/2021) malam.

Ismail menyebutkan, munculnya tuduhan penistaan agama ini diduga karena penolakan dari pihaknya terkait aktivitas tambang di sekitar lokasi warga di Desa Bangbayang.

"Semua tuduhan ini datang begitu saja sejak kami menolak akan adanya aktivitas tambang di wilayah kami. Bisa dibuktikan nanti oleh yang berwenang di Sumedang ini apakah aktivitas keagamaan dari yayasan kami ini melenceng dari ajaran agama atau tidak, nanti mereka yang menentukan, kami siap buktikan bahwa aktivitas di yayasan kami hanya aktivitas keagamaan biasa," kata Ismail. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com