LAMPUNG, KOMPAS.com - Anggota Polresta Bandar Lampung, Brigadir Kepala (Bripka) IS dipecat secara tidak hormat setelah terbukti terlibat perampokan mobil mahasiswa.
Oknum tersebut dipecat dari kesatuannya setelah menjalani sidang komisi kode etik kepolisian di Polresta Bandar Lampung, Selasa (26/10/2021) pagi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Bripka IS masuk ke ruang sidang dengan kondisi tangan diborgol dan dikawal satuan Propam sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Seorang Kapolsek, Kanit dan 3 Anggotanya Diperiksa di Polda Sumut gara-gara Aduan Warga
Di ruang sidang yang berada di lantai 1 gedung utama Polresta Bandar Lampung, sidang dipimpin oleh Kabid Propam Polda Lampung Komisaris Besar Syarhan, Kasubbdit Waprov AKBP Sembiring, dan Ka Yanma AKBP Riswan.
Baca juga: Seorang Polisi dan ASN di Lampung Berkomplot Rampok Mobil Mahasiswa yang Sedang Nongkrong
Dalam konferensi pers terkait sidang kode etik profesi ini, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, pihaknya telah memeriksa anggota yang bersangkutan.
"Hari ini telah menyidangkan anggota polisi Bripka IS dan sembilan saksi lain," kata Pandra, Selasa (26/10/2021) petang.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Pandra menambahkan, dapat disimpulkan Bripka IS telah melanggar peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2002.
"Pelanggar telah melakukan perbuatan yang tercela," kata Pandra.
Dianggap lakukan perbuatan tercela, Bripka IS dipecat tidak hormat
Putusan sidang kode etik profesi tersebut, kata Pandra, adalah memberhentikan Bripka IS yang merupakan anggota Samapta Polresta Bandar Lampung dari Polri.
"Diputuskan dari hasil pemeriksaan, pemberhentian tidak dengan hormat," kata Pandra.
Baca juga: Brigpol SL Viralkan Videonya Dipukul Kapolres Nunukan karena Kesal Dimutasi ke Daerah Terpencil
Bripka IS diduga terlibat perampokan mobil milik mahasiswa yang sedang "nongkrong" di Lapangan Enggal pada Sabtu (9/10/2021) malam.
Mulanya, Bripka IS dan satu tersangka lain, ARD (PNS Pemprov Lampung) menuduh kedua korban, GTW (19) dan FA (19) terlibat kasus narkoba.
Kapolresta Bandar Lampung, Komisaris Besar Ino Harianto mengatakan, kedua tersangka ini kemudian melakukan pemerasan dengan cara menelepon orangtua korban.
"Tersangka meminta sejumlah uang dengan tuduhan anak mereka (korban) terlibat kasus narkoba," kata Ino.
Tetapi upaya pemerasan itu tidak berhasil. Sehingga, Bripka IS dan ARD membawa kabur mobil korban. Selain itu, kedua korban pun disekap di bagian belakang (kursi penumpang).
"Kedua korban kemudian dibuang di perkebunan di wilayah Lampung Tengah," kata Ino.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.