KOMPAS.com - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal, dan penyidik Polsek Kutalimbaru terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang istri tahanan.
Adapun pemerkosaan diduga dilakukan anggota Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Panca mengatakan, saat ini mereka yang diduga terlibat dan bertanggung jawab terkait kasus itu masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
Baca juga: Seorang Kapolsek, Kanit dan 3 Anggotanya Diperiksa di Polda Sumut gara-gara Aduan Warga
"Saya akan tindak tegas. Makanya tadi malam saya sudah copot yang bersangkutan termasuk Kapolseknya dan penyidiknya," kata Panca, dikutip dari Tribun Medan, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Brigpol SL Viralkan Videonya Dipukul Kapolres Nunukan karena Kesal Dimutasi ke Daerah Terpencil
Panca mengatakan, akan menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum, apalagi sampai melecehkan istri tahanan dengan mengatasnamakan jabatan.
"Ini tidak boleh dibawa, dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus tunjukkan anggota Polri yang bisa melindungi masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Ipda Syafrizal diperiksa Propam Polda Sumut.
Kedua pejabat di Polsek Kutalimbaru itu diperiksa terkait kasus oknum penyidik Polsek Kutalimbaru mencabuli istri pelaku narkoba.
Bukan cuma mencabuli, oknum penyidik berinisial Aiptu DR itu juga diduga melakukan pemerasan dan pencurian motor milik MU, istri pelaku narkoba yang diduga dia lecehkan.
"Benar, Kapolsek dan Kanit Reskrim (Polsek Kutalimbaru) diperiksa oleh Propam terkait dugaan pemerasan dan pencabulan terhadap istri tersangka kasus narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (25/10/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: KAPOLDA Sumut Copot Kapolsek, Kanit dan Penyidik Polsek Kutalimbaru terkait Dugaan Pelecehan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.