Atas dugaan kasus tersebut, Lakius Peyon dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara atau maksimal 20 tahun.
Sementara itu, penasihat hukum Lakius Peyon, Iwan Kurniawan Niode menyatakan, timnya akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya.
Baca juga: Bupati Ciamis Bagikan Bonus ke Atlet Peraih Medali PON Papua, Besarannya Rahasia...
Menurut dia, Lakius Peyon tidak terlibat langsung dalam proses pembayaran tersebut.
"Kalau ada kejujuran harusnya Sekda diperiksa, kalau jujur mau penengkan hukum yang dilakukan semua harus diperiksa. Tangkap Sekda dan tahan dia, karena dialah dalang dari semua ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.