JAYAPURA, KOMPAS.com - Polda Papua menetapkan mantan Bupati Yalimo Lakius Peyon sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) anggran 2020.
Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Mantan Bupati Yalimo itu pun telah ditahan di Polda Papua.
"(Pada Senin (25/10/2021), penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua melakukan penangkapan terhadap saudara LP yang merupakan Mantan Bupati Yalimo periode 2016-2020," ujar Direskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna Mauruh, di Jayapura, Selasa (26/10/2021).
Ricko menjelaskan awal mula kasus dugaan penyalahgunaan dana bansos itu. Awalnya, Pemkab Yalimo membayar tuntutan denda masyarakat sebesar Rp 1 miliar pada 30 Juli 2020.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 25 Oktober 2021
Denda itu dibayar setelah sejumlah warga melakukan aksi pemalangan karena menilai Pemkab Yalimo telah mencemarkan nama baik mereka sebagai pasien Covid-19. Mereka tak terima nama pasien Covid-19 diumumkan di media sosial.
Ricko mengatakan, uang yang dipakai Pemkab Yalimo membayar denda tersebut berasal dari dana bansos.
"Pemda Yalimo melakukan pembayaran tuntutan masyarakat dengan menggunakan dana bansos, tidak sesuai dengan pedoman Kemendagri tentang penggunaan dana bansos," kata dia.
Terkait kasus tersebut, Polda Papua telah meminta keterangan 18 saksi, termasuk tiga saksi ahli yang salah satunya berasal dari Universitas Taruna Negara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.