Setelah melalui prosesi akad nikah, Adnan dan Wulan kemudian menandatangani buku nikah dari KUA, sehingga keduanya sudah tercatat secara resmi sah sebagai suami istri.
Kepala Lapas Kelas Il A Pekanbaru Herry Suhasmin mengatakan, pernikahan merupakan salah satu hak dari warga binaan (napi).
Izin pernikahan akan diberikan apabila syarat administrasi narapidana yang hendak menikah lengkap, meliputi surat permohonan dan jaminan keluarga, serta surat keterangan kehendak nikah dari kelurahan setempat dan KUA.
"Pernikahan adalah salah satu hak dari warga binaan (napi). Tapi, tentu dengan adanya persetujuan dari kita. Dan, hasil keputusan Kalapas Pekanbaru melalui sidang TPP atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai," kata Herry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.