AMBON, KOMPAS.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis mahasiswa Universitas Pattimura Ambon Risman Soulissa yang menyerukan demonstrasi menurunkan Presiden Joko Widodo dan Gubernur Maluku Murad Ismail.
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon ini divonis selama delapan bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo di Pengadilan Negeri Ambon pada Jumat (23/10/2021).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis hakim menilai perbuatan Risman telah melanggar ketentuan dalam pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 1964 Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik.
Baca juga: Serukan Demo Turunkan Jokowi, Mahasiswa Ini Ditangkap dan Dijerat UU ITE
Menanggapi putusan hakim tersebut, salah satu panasihat hukum terdakwa, Hamid Fakaubun mengaku kecewa dengan putusan hakim yang memvonis kliennya 8 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Menurut Hamid putusan hakim tersebut tidak mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan.
“Kita kecewa dengan vonis yang diberikan, karena hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Tentu selaku penasehat hukum dengan melihat semua fakta persidangan kita berharap klien kita bebas dari segala tuntutan tapi faktanya dia dihukum,” kata Hamid kepada Kompas.com, Selasa (26/10/2021).
Hamid menjelaskan, saat ini tim kuasa hukum sedang membahas masalah tersebut guna memutuskan apakah akan melakukan banding terkait putusan hakim atau tidak.
“Sebentar ini kita akan rapat untuk membahas masalah ini karena kemarin saat ditanya hakim kita menjawab masih pikir-pikir. Kita juga sudah koordinasi dengan keluarga dan keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada tim PH, jadi kita tunggu direktur LBH sebentar dan kita akan putusan langkah selanjutnya,” ungkapnya.
Baca juga: Bocah 9 Tahun di Ambon Dicabuli Ayah Tiri, Ibu Korban Tolak Proses Hukum
Apabila tim kuasa hukum memutuskan menerima putusan hakim, maka hukuman yang harus dijalani Risman Solissa tersisa lima bulan.
Karena status Risman saat ini mahasiswa semester akhir di Universitas Pattimura, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mempermudah studi kliennya itu.
“Kita akan bicara dengan pimpinan lapas dulu karena Risman ini statusnya mahasiswa semester akhir agar dia bisa melakukan aktivitas studinya juga karena ada hal-hal yang urgen yang harus dilakukan di kampus,” ungkapnya.
Baca juga: Pelni Ambon Bolehkan Anak Usia 12 Tahun Naik Kapal Tanpa Surat Vaksin
Diberitakan sebelumnya, mahasiswa di Ambon bernama Risman Soulissa ditangkap sejumlah polisi di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon pada Minggu (25/7/2021) malam.
Dia ditangkap setelah menyerukan aksi unjuk rasa menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) di akun media sosial.
Saat itu Risman juga menggunggah seruan mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon.
Risman kemudian diperiksa kurang lebih delapan jam dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin pagi.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.