Risman sendiri sudah tiga bulan menjalani penahanan di Lapas Ambon.
Apabila tim kuasa hukum memutuskan menerima putusan hakim, maka hukuman yang harus dijalani Risman Solissa tersisa lima bulan.
Karena status Risman saat ini mahasiswa semester akhir di Universitas Pattimura, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mempermudah studi kliennya itu.
“Kita akan bicara dengan pimpinan lapas dulu karena Risman ini statusnya mahasiswa semester akhir agar dia bisa melakukan aktivitas studinya juga karena ada hal-hal yang urgen yang harus dilakukan di kampus,” ungkapnya.
Baca juga: Pelni Ambon Bolehkan Anak Usia 12 Tahun Naik Kapal Tanpa Surat Vaksin
Diberitakan sebelumnya, mahasiswa di Ambon bernama Risman Soulissa ditangkap sejumlah polisi di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon pada Minggu (25/7/2021) malam.
Dia ditangkap setelah menyerukan aksi unjuk rasa menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) di akun media sosial.
Saat itu Risman juga menggunggah seruan mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon.
Risman kemudian diperiksa kurang lebih delapan jam dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin pagi.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.