Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Orang Sopir hingga Kernet Truk Ditangkap, Diduga Bawa Kayu Ilegal Berasal dari Hutan Lindung di Riau

Kompas.com - 26/10/2021, 10:20 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Perambahan kayu di kawasan hutan lindung suaka margasatwa Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau masih terjadi.

Buktinya, tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama TNI AD Korem 031/Wira Bima Pekanbaru, menangkap pelaku pengangkut kayu ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono.

Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pencuri Kayu Gelondongan, Bawa 29 Kayu Sonokeling, Diduga Hasil Pembalakan Liar

"Kita telah berhasil menangkap lima orang pelaku pengangkut kayu ilegal. Mereka membawa kayu jenis meranti dan lainnya, dengan menggunakan tiga unit truk sebanyak 18 kubik," kata Sustyo kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).

Tiga dari lima pelaku, sambung dia, merupakan supir truk berinisial HDG, S, dan HSS.

Sedangkan dua pelaku lainnya selaku kernet truk berinisial JH dan OS.

Baca juga: Kawasan Suaka Margasatwa di Riau Dibabat untuk Perkebunan Sawit, 3 Orang Ditangkap dan Eskavator Disita

Para pelaku saat ini dilakukan pemeriksaan di Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Pekanbaru.

"Mereka ini mengangkut kayu tanpa ada surat yang sah atau ilegal," ungkap Sustyo.

Ia menjelaskan, kelima pelaku ditangkap dalam waktu dua hari.

Awalnya, petugas mendapat laporan pengaduan dari masyarakat tentang adanya penebangan ilegal di dalam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu (24/10/2021), tim gabungan mengamankan satu unit truk membawa kayu ilegal.

Keesokan harinya, tim kembali mengamankan dua unit truk berisi kayu ilegal.

Tim menduga kayu-kayu ilegal itu berasal dari kawasan suaka margasatwa Giam Siak Kecil.

"Kami sudah mengidentifikasi kegiatan ilegal di dalam kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Kami akan terus memberantas kegiatan ilegal di kawasan konservasi dan akan menjerat penebang, pembawa dan pemodal atau aktor intelektualnya," tegas Sustyo.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan menambahkan, saat ini lima orang pelaku pengangkut kayu ilegal dilakukan pemeriksaan mendalam.

"Penyidik kita melakukan pemeriksaan  untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, terutama jaringan peredaran kayu ilegal," kata Subhan.

Kelima pelaku, sebut dia, dijerat dengan pasal 83 Ayat 1 huruf b, Jo pasal 12 huruf e dan atau pasal 88 ayat 1 huruf a, Jo pasal 16 Undang-undang No 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 2,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BEM FH Undip Serahkan 'Amicus Curiae' ke MK, Berisi soal Permasalahan Pilpres

BEM FH Undip Serahkan "Amicus Curiae" ke MK, Berisi soal Permasalahan Pilpres

Regional
Labuan Bajo Tuan Rumah Dialog Tingkat Tinggi Indonesia-China, Polda NTT Siapkan Ratusan Personel

Labuan Bajo Tuan Rumah Dialog Tingkat Tinggi Indonesia-China, Polda NTT Siapkan Ratusan Personel

Regional
Gratifikasi Parsel Lebaran Pejabat Pemkot Salatiga Diberikan ke Tenaga Kebersihan

Gratifikasi Parsel Lebaran Pejabat Pemkot Salatiga Diberikan ke Tenaga Kebersihan

Regional
Sakit Hati Menantu terhadap Ibu Mertua yang Berujung Maut

Sakit Hati Menantu terhadap Ibu Mertua yang Berujung Maut

Regional
Kapal Tanpa Nama dari Bima Sudah Dua Hari Hilang Kontak di Perairan Gili Motang Labuan Bajo

Kapal Tanpa Nama dari Bima Sudah Dua Hari Hilang Kontak di Perairan Gili Motang Labuan Bajo

Regional
Polisi di Pelalawan Setir Mobil Sambil Mabuk, Tabrak Pagar Kantor

Polisi di Pelalawan Setir Mobil Sambil Mabuk, Tabrak Pagar Kantor

Regional
Harga Bawang Merah Tembus Rp 70.000 Per Kg, Ibu-ibu di Semarang Pusing

Harga Bawang Merah Tembus Rp 70.000 Per Kg, Ibu-ibu di Semarang Pusing

Regional
Pemasangan Talud Pelabuhan Nelayan di Bangka Terkendala Kewenangan

Pemasangan Talud Pelabuhan Nelayan di Bangka Terkendala Kewenangan

Regional
Dampak Banjir Bandang di Lombok Utara, 13 Rumah Warga dan Jembatan Rusak

Dampak Banjir Bandang di Lombok Utara, 13 Rumah Warga dan Jembatan Rusak

Regional
Cepatnya Peningkatan Status Gunung Ruang, Potensi Tsunami Jadi Faktor

Cepatnya Peningkatan Status Gunung Ruang, Potensi Tsunami Jadi Faktor

Regional
'Tradisi' Warga Brebes Usai Idul Fitri, Gadaikan Perhiasan Emas Setelah Dipakai Saat Lebaran

"Tradisi" Warga Brebes Usai Idul Fitri, Gadaikan Perhiasan Emas Setelah Dipakai Saat Lebaran

Regional
Banjir Bandang di Musi Rawas Utara, 2 Korban Tewas, 1 Hilang

Banjir Bandang di Musi Rawas Utara, 2 Korban Tewas, 1 Hilang

Regional
Penduduk Pulau Tagulandang Dihantui Hujan Batu Pasir Gunung Ruang

Penduduk Pulau Tagulandang Dihantui Hujan Batu Pasir Gunung Ruang

Regional
Soal Dugaan Kekerasan Seksual di Kampusnya, BEM Undip: Banyak Korban Takut Bersuara

Soal Dugaan Kekerasan Seksual di Kampusnya, BEM Undip: Banyak Korban Takut Bersuara

Regional
Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara akibat Dampak Erupsi Gunung Ruang

Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara akibat Dampak Erupsi Gunung Ruang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com