PEKANBARU, KOMPAS.com - Perambahan kayu di kawasan hutan lindung suaka margasatwa Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau masih terjadi.
Buktinya, tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama TNI AD Korem 031/Wira Bima Pekanbaru, menangkap pelaku pengangkut kayu ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono.
Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pencuri Kayu Gelondongan, Bawa 29 Kayu Sonokeling, Diduga Hasil Pembalakan Liar
"Kita telah berhasil menangkap lima orang pelaku pengangkut kayu ilegal. Mereka membawa kayu jenis meranti dan lainnya, dengan menggunakan tiga unit truk sebanyak 18 kubik," kata Sustyo kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).
Tiga dari lima pelaku, sambung dia, merupakan supir truk berinisial HDG, S, dan HSS.
Sedangkan dua pelaku lainnya selaku kernet truk berinisial JH dan OS.
Para pelaku saat ini dilakukan pemeriksaan di Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Pekanbaru.
"Mereka ini mengangkut kayu tanpa ada surat yang sah atau ilegal," ungkap Sustyo.
Ia menjelaskan, kelima pelaku ditangkap dalam waktu dua hari.
Awalnya, petugas mendapat laporan pengaduan dari masyarakat tentang adanya penebangan ilegal di dalam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu (24/10/2021), tim gabungan mengamankan satu unit truk membawa kayu ilegal.
Keesokan harinya, tim kembali mengamankan dua unit truk berisi kayu ilegal.
Tim menduga kayu-kayu ilegal itu berasal dari kawasan suaka margasatwa Giam Siak Kecil.
"Kami sudah mengidentifikasi kegiatan ilegal di dalam kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Kami akan terus memberantas kegiatan ilegal di kawasan konservasi dan akan menjerat penebang, pembawa dan pemodal atau aktor intelektualnya," tegas Sustyo.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan menambahkan, saat ini lima orang pelaku pengangkut kayu ilegal dilakukan pemeriksaan mendalam.
"Penyidik kita melakukan pemeriksaan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, terutama jaringan peredaran kayu ilegal," kata Subhan.
Kelima pelaku, sebut dia, dijerat dengan pasal 83 Ayat 1 huruf b, Jo pasal 12 huruf e dan atau pasal 88 ayat 1 huruf a, Jo pasal 16 Undang-undang No 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 2,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.