Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan menambahkan, saat ini lima orang pelaku pengangkut kayu ilegal dilakukan pemeriksaan mendalam.
"Penyidik kita melakukan pemeriksaan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, terutama jaringan peredaran kayu ilegal," kata Subhan.
Kelima pelaku, sebut dia, dijerat dengan pasal 83 Ayat 1 huruf b, Jo pasal 12 huruf e dan atau pasal 88 ayat 1 huruf a, Jo pasal 16 Undang-undang No 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 2,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.