KOMPAS.com - Polda Jatim sedang mengejar satu orang bos besar yang menjadi otak dari bisnis dua perusahaan penyedia jasa penagihan debt collector (DC) aplikator pinjaman online (Pinjol) yang digerebek, beberapa waktu lalu.
Satu orang bos dari kedua perusahaan penagihan; PT. DSI dan PT. MJI itu, kini berstatus sebagai orang dalam pencarian (DPO).
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.
Ia mengatakan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengejar DPO tersebut.
Baca juga: Tebar Ancaman, Penagih Pinjol Digaji Rp 4,2 Juta Sebulan, Dapat Bonus jika Capai Target
Informasi sementara, bos besar tersebut berada di luar negeri. Namun Nico tak menjelaskan secara lengkap negara tempat DPO itu berada.
Termasuk keterkaitannya dengan kasus perusahaan pinjol ilegal yang banyak diungkap oleh polisi.
"Kami sudah bekerja sama dengan mabes polri dan bareskrim untuk menindaklanjuti. Dia WNI, jadi kalau dia kembali pasti kami tangkap," ujarnya, di Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).
Nico meminta DPO tersebut segera menyerahkan diri.
Baca juga: Polisi Gencar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Para Debt Collector Kini Kerja di Kamar Kos
"Saya minta segera menyerahkan diri, dan untuk kami proses hukum, pertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Nico.
Ia mengaku jika pihaknya kesulitan mengendus keberadaan kedua perusahaan tersebut karena tidak terdaftar secara resmi di Kemenkumham RI.
Selain itu, letak kantor yang menjadi operasional para karyawan terbilang kurang representatif.
Bahkan, sejumlah karyawan ada yang bekerja dari rumah atau di tempat yang jaraknya jauh dari lokasi perusahaan tersebut berada.
"Pengaburan tempat perusahaan. Karena tidak terdaftar. Perusahaannya tidak di rumah tidak di toko, ruko. Ini tim bekerja secara komprehensif di Bogor dan Surabaya," pungkas Nico.
Mereka adalah Rendy Hardiansyah, (28) warga Cibungbulang, Bogor, Jabar; Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Bogor, Jabar; dan, Alditya Puji Pratama (27) warga Jombang, Jatim.
Mereka merupakan karyawan dari dua perusahaan penyedia jasa DC untuk penagihan nasabah yang terlambat membayar pinjaman. Perusahaan tersebut menggunakan rukotiga lantai yang ada di di Jalan Raya Satelit Indah, Tanjungsari, Sukomanunggal, Surabaya.
Rendy Hardiansyah dan Anggi Sulistya Agustina merupakan karyawan perusahaan berinisial PT. MJI, sedangkan Alditya Puji Pratama merupakan karyawan perusahaan PT. DSI.
Baca juga: Penagih Pinjol Digaji Rp 4,2 Juta Per Bulan, Ditambah Bonus dan Tunjangan Internet
Mereka diduga melakukan penyebaran data pribadi dan disertai ancaman yang meresahkan korban.
Perusahaan pengelola aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal atau Financial Technology (FinTech) yang berada di kawasan Sukomanunggal, Surabaya, digerebek anggota Polda Jatim, Kamis (21/10/2021).
Ada 13 orang yang diamankan. Mereka adalah karyawan perusahaan PT DSI yang berkantor di Sukomanunggal, Surabaya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kantornya Digerebek Polda Jatim, Bos Besar Otak Penyedia Debt Collector Pinjol Kabur ke Luar Negeri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.