Mereka merupakan karyawan dari dua perusahaan penyedia jasa DC untuk penagihan nasabah yang terlambat membayar pinjaman. Perusahaan tersebut menggunakan rukotiga lantai yang ada di di Jalan Raya Satelit Indah, Tanjungsari, Sukomanunggal, Surabaya.
Rendy Hardiansyah dan Anggi Sulistya Agustina merupakan karyawan perusahaan berinisial PT. MJI, sedangkan Alditya Puji Pratama merupakan karyawan perusahaan PT. DSI.
Baca juga: Penagih Pinjol Digaji Rp 4,2 Juta Per Bulan, Ditambah Bonus dan Tunjangan Internet
Mereka diduga melakukan penyebaran data pribadi dan disertai ancaman yang meresahkan korban.
Perusahaan pengelola aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal atau Financial Technology (FinTech) yang berada di kawasan Sukomanunggal, Surabaya, digerebek anggota Polda Jatim, Kamis (21/10/2021).
Ada 13 orang yang diamankan. Mereka adalah karyawan perusahaan PT DSI yang berkantor di Sukomanunggal, Surabaya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kantornya Digerebek Polda Jatim, Bos Besar Otak Penyedia Debt Collector Pinjol Kabur ke Luar Negeri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.