Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kadishub Cilegon Didakwa Terima Suap Rp 530 Juta

Kompas.com - 26/10/2021, 06:55 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Banten, Uteng Dedi Afandi, didakwa menerima suap terkait pengelolaan parkir eks Terminal Pasar Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp 530 juta.

Uang tersebut diduga diperoleh dari dua pengusaha, yakni Hartanto selaku Komisaris PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP) sebesar Rp130 juta.

Kemudian dari M Faozi Susanto selaku Direktur PT Damar Aji Mufidah Jaya (DAMJ) sebesar Rp 400 juta.

Baca juga: Disambut Teriakan Takbir, Eks Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi Bebas Murni dari Lapas Serang

Kedua pengusaha diduga bersaing untuk memperoleh Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) dari terdakwa selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Ciilegon.

“Bahwa perbuatan terdakwa yang menerima pemberian berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 530 juta yang berasal dari saksi Hartanto dan Faozi Susanto bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku PNS,” kata jaksa dari Kejaksaan Negeri Cilegon, Muhammad Ansari, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Kadishub Cilegon Jadi Tersangka Suap Pengelolaan Parkir, Wali Kota Heldy: Sangat Disayangkan

Menurut jaksa, pada Januari 2020, terdakwa Uteng yang baru menjabat sebagai Kadishub Cilegon memerintahkan anak buahnya untuk mencari calon pengelola parkir di eks Terminal Pasar Kranggot.

Namun, anak buahnya diberi tahu agar mencari pengusaha yang mau dan siap menyediakan sejumlah uang untuknya.

"Terdakwa memerintahkan stafnya untuk mencari calon pengelola parkir atau pengusaha yang berminat mengelola parkir, dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada terdakwa," ucap Ansari saat membacakan surat dakwaan.

Baca juga: Diduga Terima Suap Pengelolaan Parkir Senilai Rp 530 Juta, Kadishub Kota Cilegon Dibui

Alhasil, pada Juni 2020, terdakwa mendapatkan informasi bahwa PT HAP berminat untuk mengelola parkir dan mengajak komisarisnya, yakni Hartanto untuk bertemu dan menyediakan uang Rp 250 juta.

"Jika uangnya ada, maka akan dibuatkan SPTP. Namun Haryanto menyampaikan bahwa dirinya hanya memiliki uang Rp 40 juta. Sisanya akan dicicil dan terdakwa menyetujuinya. Setelah uang diterima, terdakwa memberikan SPTP kepada Hartanto selaku Komisaris PT HAP sebagai tanda hak pengelolaan parkir," ujar Ansari.

Namun, dalam perjalanannya, Hartanto hanya bisa menyerahkan uang dengan total Rp 130 juta, sehingga pengelolaan parkir tidak diberikan kepada PT HAP.

Kemudian, menurut Ansari, pada Juli 2020, Uteng melakukan pertemuan dengan M Faozi Susanto selaku Direktur PT DAMJ.

Dalam pertemuan, Faozi diminta menyiapkan uang Rp 600 juta apabila ingin mengelola parkir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Regional
Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Regional
Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Regional
Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Regional
Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Regional
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com