TEGAL, KOMPAS.com - Polres Tegal Kota menangkap duet pelaku jambret yang meresahkan warga.
Pelaku merupakan sepasang kekasih Fandi MN (25) dan Aulia RP (22) warga Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah.
"Pelaku laki-laki merupakan residivis yang baru keluar dari penjara," kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres setempat, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Aksi Jambret di SPBU Terekam CCTV, Pelaku Pura-pura Antre Isi Bensin
Rahmad yang didampingi Kasat Reskrim AKP Vonny Farizky, menyebut pelaku laki-laki bahkan sudah melakukan tindakan yang sama setidaknya empat kali di wilayah hukumnya.
"Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi penjambretan terhadap korbannya saat berada di depan sebuah warung di Kota Tegal pada 27 September 2021," kata Rahmad.
Rahmad mengatakan, di aksi terakhir keduanya pada 27 September 2021, pelaku merampas handphone korbannya di sebuah warung pinggir jalan.
"Saat itu sekitar pukul 19.30 wib korban sedang duduk di depan warung makan sambil mendengarkan musik menggunakan handphone," kata Rahmad.
Baca juga: Kabur ke Jakarta Usai Tewaskan Seorang Nenek, Gembong Jambret Ditangkap Polisi
Korban saat didekati pelaku perempuan tak merasa curiga karena bertindak seolah sama-sama sebagai pengunjung warung.
"Namun kemudian secara tiba-tiba pelaku yang membonceng sepeda motor langsung merampas handphone dan langsung pergi melarikan diri," kata Rahmad.