H mengaku, sepeda motor tersebut hendak dijual, namun belum satu pun laku.
"Belum sempat dijual. Rencana mau dijual belum ada yang laku," jelasnya. H mengatakan dirinya sengaja mengenakan celana loreng saat beraksi karena
Baca juga: Pura-pura ke ATM, Kopassus Gadungan Bawa Kabur Motor Warga di Semarang
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.