Sebelumnya, Polda Jatim menangkap 3 orang penagih pinjol dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Ketiga orang yakni APP (27) warga Surabaya, ASA (31) warga Bogor, dan RH (28) warga Bekasi.
Ketiganya disebut terbukti melakukan pengancaman dan pemerasan melalui media sosial kepada debitur pinjol.
Baca juga: Yudist Ardhana, dari Magician hingga Sukses Jadi YouTuber Pulau Dewata (Bagian 1)
Ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 29 Jo Pasal 45 b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.