Dalam surat edaran gubernur itu disebutkan setiap pengunjung yang masuk, pedagang dan pegawai mal atau pusat perbelanjaan atau swalayan atau supermarket wajib menunjukkan bukti sudah divaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukan hasil negatif tes swab Antigen maksimal 1×24 jam atau hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam.
Serta, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter.
Selanjutnya dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di tempat tersebut, bupati ataupun wali kota dapat melakukan vaksinasi massal bagi pegawai, pedagang dan pengunjung dengan berkoordinasi melalui Dinas Kesehatan Pemprov Sumbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.