PADANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengeluarkan surat edaran penerapan kebijakan wajib vaksin bagi pengunjung objek wisata, hotel dan restoran.
Surat bernomor 556.1/980/Dispar-Pem/X-2021 tertanggal 22 Oktober 2021 itu ditujukan kepada bupati dan wali kota di Sumbar.
"Surat edaran itu bertujuan untuk pencegahan Covid-19 dan optimalisasi vaksinasi di Sumbar," kata Kepala Dinas Pariwisata Sumbar Novrial yang dihubungi Kompas.com, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Kronologi Satu Keluarga Disekap Perampok di Padang, Seorang Penghuni Rumah Ditemukan Tewas
Novrial mengatakan dalam surat itu disebutkan dalam rangka pencegahan Covid-19 dan optimalisasi vaksinasi di Sumbar, bupati dan wali kota diminta menerapkan wajib menunjukkan sertifikat vaksin bagi pengunjung hotel, objek wisata dan restoran di Sumbar.
Bagi pengunjung yang belum divaksin karena alasan kesehatan, dapat menunjukkan hasil tes swab Antigen atau PCR negatif.
Kemudian untuk percepatan realisasi vaksinasi, diminta pengelola hotel, objek wisata dan restoran melakukan vaksinasi kepada karyawannya.
Baca juga: Kota Padang Berlaku PPKM Level 2, Ini Aturan yang Baru
"Jadi surat ini ditujukan ke bupati dan wali kota. Mereka sebagai pelaksananya dan diharapkan bisa menerapkannya," kata Novrial.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi juga mengeluarkan surat edaran aturan wajib vaksin bagi pengunjung mal dan swalayan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Surat yang ditujukan ke wali kota dan bupati se-Sumbar itu tertanggal 30 September 2021 dengan nomor:400/98/Dag/IX-2021 tentang Pemberlakuan Wajib Vaksin pada Mall/Swalayan/Minimarket di Sumatra Barat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.