KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengimbau warga yang terjerat pinjol ilegal dan mendapat teror dari "debt collector" untuk tak segan melapor ke kantor polisi terdekat.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, penagihan debt collector pinjol ilegal akhir-akhir ini telah dianggap meresahkan.
Baca juga: Teror Debt Collector Pinjol Meresahkan, Ini Kata Praktisi Hukum Unair
Aparat kepolisian pun berkomitmen untuk melindungi dan memberantas pinjol ilegal.
"Tidak usah direspon, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat," tegas Iqbal dalam siaran pers, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Debitur Pinjol Masih Diancam dan Dimaki meski Sudah Bayar Kewajiban, 3 Penagih Ditangkap
Iqbal menjelaskan salah satu kasus pinjol ilegal yang menimpa seorang warga Semarang, Jawa Tengah, berinisial ER.
ER mengaku dihubungi salah satu aplikasi pinjol yang menyebut telah mengirim uang ke rekeningnya.
Namun, saat ER mengecek rekening di ATM, ternyata tak ada sepeser uang yang masuk dari pinjol itu.
"Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer sejumlah 2,3 juta, tapi ternyata kosong," jelasnya.
Setelah itu, menurut ER, dirinya justru mendapat ancaman agar segera melunasi.
Lalu, kata Iqbal, ER juga diancam akan dipermalukan ke seluruh kontak teleponnya dan meng-upload konten porno.
Baca juga: Teror Pinjol Ilegal di Solo, meski Tak Pinjam Uang, Korban Tetap Ditagih