KOMPAS.com - Seorang mahasiswa di Semarang, Jawa Tengah, berinisial M (28) tak menyangka akan diteror debt collector pinjaman online (pinjol) gara-gara ulang temannya.
"Saya awalnya disuruh foto sama KTP oleh teman saya. Saya kira ya buat guyon (becanda). Ternyata foto itu disalahgunakan teman saya untuk pinjol ilegal," ujarnya.
Baca juga: Teror Debt Collector Pinjol Meresahkan, Ini Kata Praktisi Hukum Unair
Akibatnya, M mengaku terpaksa harus melunasi utang temannya itu karena terus diteror oleh penagih pinjol.
Baca juga: Terungkap, Bos Situs Judi Online Asal Jakarta Diduga Punya 5.000 Nomor Ponsel, Ini Kata Polisi
Ternyata, kata M, dirinya diteror karena tercantum sebagai kontak darurat.
"Saya ditelepon pertama kaget karena enggak ngerasa berutang. Awalnya pinjam Rp 500.000. Tunggakan utang sudah sampai Rp 800 ribu. Jatuh tempo pinjaman selama satu bulan," ucapnya.
Awalnya, M tak meggubris telepon para debt collector pinjol itu. Namun teror pinjol itu semakin membabi buta dan mulai menyebar fitnah ke nomor lainnya.
"Sehari bisa sampai 6 kali diteror penagih pinjol lewat telepon. Saat nomor tak aktif maka nomor teman-teman lain yang akan dihubungi," ujarnya.
Harap polisi bertindak
M mengaku ikhlas membayar utang temannya itu. Alasan dirinya membayar utang itu karena sudah geram dengan teror yang terus berdatangan.
Baca juga: Penagih Pinjol Digaji Rp 4,2 Juta Per Bulan, Ditambah Bonus dan Tunjangan Internet
"Saat saya angkat diminta segera membayar utang teman saya. Jujur berat karena itu bukan utang saya tapi karena sudah jengah terpaksa dibayar. Saya diberi nomor seri khusus yang gunanya untuk membayar utang itu," tuturnya.
Ia berharap polisi bisa memburu jaringan pelaku pinjol karena sangat merugikan dan meresahkan para korban.
"Saya trauma dan takut karena diteror sama pinjol. Semoga polisi bisa kejar pelakunya," jelasnya.
Baca juga: Catat! Ini Nomor Hotline Pengaduan Pinjol dari Polda Jatim
"Tidak usah direspon, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat," tegas Iqbal dalam siaran pers, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Tak Tahu Foto KTP-nya Dipakai untuk Pinjol Ilegal, Mahasiswa di Semarang Kaget Ditagih Utang
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan ke platform online Ditreskrimsus Polda Jateng melalui website resmi www.reskrimsus.jateng.polri.go.id.
Polda Jateng juga memastikan unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka selama 24 jam hotline di 024 8413 544.
Baca juga: Jerat Pinjol, Racun di Tengah Impitan Ekonomi dan Konsumerisme
Iqbal menyebutkan, salah satu kasus pinjol ilegal dengan modus berpura-pura telah mengirim uang. Kenyataannya, korban yang berinisial ER, warga Semarang, ternyata tak menerima uang sepeser pun.
"Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer sejumlah 2,3 juta, tapi ternyata kosong," jelasnya.
Selain itu, kata Iqbal, ER juga mendapat ancaman dan bermaksud mempermalukan korban ke seluruh kontak teleponnya dan meng-upload konten porno.
"Karena teror kasar dan merasa tertipu ER melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Setelah didalami Ditreskrimsus, akhirnya jaringan pelakunya terendus dan ditangkap di Yogyakarta. Kasus ini sudah digelar Selasa lalu," tambah Iqbal.
(Penulis: Riska Farasonalia | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.