Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto menambahkan, mereka sudah melakukan komunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait permasalahan ini.
Toni pun berharap agar revisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada sumur tua, segera dirampungkan.
Sehingga, ada solusi untuk masyarakat agar tak lagi adanya aktivitas pengeboran secara ilegal di Muba.
"Kita berharap ada finalisasi regulasi yang ditetapkan Kementerian terkait illegal drilling sehingga bisa meminimalisir kejadian ini terus terulang," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Kepala Desa Keban I Alen mengatakan, sulitnya pemadaman akibat pada sumur yang terbakar itu terdapat semburan gas.
Hal itu menyebabkan kobaran api semakin membesar dan menyambar sebagian kebun karet milik warga yang berada tak jauh dari lokasi kebakaran.
“Satu kemarin baru padam, semburan gas itu dari sumur yang apinya membesar. Sampai sekarang dua sumur masih terbakar. Sudah tiga hari belum padam,” kata Alen saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (13/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.