SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga penagih pinjaman online (pinjol) ditangkap Polda Jatim karena dianggap menyebar ancaman dan pemerasan kepada debitur melalui pesan elektronik.
Kepada polisi, para penagih pinjol itu mengungkap besaran penghasilan yang diperoleh setiap bulannya.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan, para penagih pinjol mendapatkan gaji setiap bulan sebesar Rp 4.200.000.
"Ada juga tunjungan untuk membeli paket data internet Rp 90.000 setiap bulannya," terang Nico.
Baca juga: Debitur Pinjol Masih Diancam dan Dimaki meski Sudah Bayar Kewajiban, 3 Penagih Ditangkap
Selain itu, juga ada bonus bagi penagih yang berhasil mencapai target penagihan dalam kurun waktu tertentu.
Untuk yang mencapai 65 persen dari total tagihan selama sepekan, mendapatkan bonus Rp 162.000, dan yang mencapai 70 persen mendapatkan bonus Rp 200.000.
"Adapun yang mencapai 75 persen tagihan selama sepekan mendapat bonus Rp 250.000," terang Nico.
Mereka bekerja menagih debitur berdasarkan data debitur yang didapat dari perusahaan pinjol.
"Mereka menebar pesan melalui SMS maupun WhatsApp," ujar dia.