Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto menambahkan, ia sebelumnya telah empat kali melakukan rapat Forum Group Diskusi (FGD) dengan stakeholder dan pimpinan kepala daerah dalam rangka penertiban sumur minyak ilegal yang ada di Kabupaten Muba.
Aktivitas illegal drilling itu menurut Toni, bisa menimbukan kerusakan lingkungan bahkan ancaman keselamatan bagi masyrakat itu sendiri.
Sejauh ini, sudah ada 998 sumur minyak ilegal yang ditutup oleh polisi.
Dalam operasi itu, ia tak menyangkal banyak mendapatkan penolakan dari pelaku ilegal itu sendiri.
“Kita sudah sosialisasi, mereka malah mengamuk dengan membakar pos. Aktor inteletualnya sekarang maish kita kejar,”kata Toni.
Dalam penertiban sumur minyak ilegal ini, langkah hukum merupakan tindakan terakhir yang diambil polisi.
Pihaknya mengklaim lebih mengedapankan sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan minyak secara ilegal.
“Apakah ini ada oknum yang terlibat masih akan ditelusuri terkait pembakaran pos ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 187 KUHP tentang orang yang sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.