MAKASSAR, KOMPAS.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memeriksa Kepala Kepolisian Resor Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin.
Pemeriksaan itu terkait penganiayaan dan penembakan seorang buron berinisial IL (30).
"Jadi ada enam orang anggota sedang diperiksa di Propam Polda Sulsel termasuk Kapolres Luwu Utara. Jadi semua yang terlibat dalam penembakan itu akan ditindak tegas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).
Zulpan membeberkan, kasus penembakan terhadap pelaku kejahatan yang tidak melawan merupakan pelanggaran kode etik kepolisian.
Jika nantinya terbukti melanggar kode etik, keenam polisi itu terancam diberhentikan.
“Kalau pencopotan Kapolres Luwu Utara dari jabatannya, tunggu keputusan dari Mabes Polri,” bebernya.
Zulpan pun menegaskan, Polri akan tegas terhadap anggotanya yang bertindak berlebihan saat penangkapan, apalagi sampai menembak orang yang tidak melawan.
"IL ditangkap lalu ditembak sebanyak lima kali. Saat ditangkap, tersangka IL tidak melakukan perlawanan. Tapi anggota malah menembaknya sebanyak lima kali," tegas Zulpan.
Baca juga: Buntut Buronan Ditembak dan Dianiaya, Kasat Reskrim Luwu Utara Dimutasi
Sebagai informasi, Polda Sulsel sedang mengusut kasus dugaan penembakan dan penganiayaan seorang buronan berinisial IL (30) saat ditangkap.