Korban pinjol lainnya adala AG (32). Dari utang awal Rp 4 juta, ia harus membayar tagihan hingga Rp 28 juta karena bunga terus berjalan.
AM (25), adik AG bercerita sang kakak terjebak pinjol pada Maret 2021.
AG tergiur kemudahan yang ditawarkan aplikasi pinjol yang marak di media sosial. Apalagi AG terdesak kebutuhan ekonomi yang sulit dipenuhi karena pandemi.
"Kakak saya meminjam dengan cara mudah hanya perlu foto selfie beserta identitas KTP," ujar AM kepada Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).
Tak menunggu lam, sejumlah uang langsung ditranfer ke rekening AG. Dari utang Rp 4 juta, hanya Rp 3 juta yang ditransfer.
Baca juga: Tunggakan Pinjol Bengkak, Korban Disarankan Penagih Pinjam ke Pinjol Lain untuk Bayar Utang
"Enggak ada 24 jam ditunggu sudah langsung ditransfer ke rekening. Waktu itu pinjam sebesar Rp 4 juta tapi yang diterima sekitar Rp 3 juta," ucapnya.
Selang beberapa lama, pinjaman tersebut membengkak hingga Rp 38 juta karena bunga yang terus berjalan.
Lantaran tak sanggup melunasi pinjaman yang membengkak, AG kerap diteror terus menerus oleh penagih pinjol.
"Waktu itu penagih menyarankan untuk pinjam di pinjol lain untuk nutup tunggakan. Ya istilahnya gali lubang tutup lubang. Ada 6 aplikasi pinjol," katanya.
Saat proses penagihan melalui telepon, awalnya dilakukan secara halus. Namun lama kelamaan penagih pinjol tersebut menagih secara kasar disertai ancaman.
Beruntung, penagih pinjol belum sempat menyebarkan data pribadi seperti foto yang diedit porno.
"Belum sampai disebar data pribadinya, hanya ancaman dengan perkataan kasar," jelasnya.
AG pun berusaha meminjam ke aplikasi pinjol lainnya. Karena tak tahan dengan teror yang dilakukan pinjol, AG memutuskan untuk menjual motornya agar bisa menutup utang.
"Kakak saya sampai terpaksa jual motor untuk nutup utangnya," terangnya.
Atas perlakuan yang diterima dari penagih pinjol, korban berniat akan melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Baca juga: Bos Pinjol yang Teror Ibu di Wonogiri hingga Bunuh Diri Akhirnya Tertangkap, Ternyata WN China
"Tidak usah direspon, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat," tegas Iqbal dalam siaran pers, Kamis (21/10/2021).
Masyarakat juga bisa melaporkan ke platform online Ditreskrimsus Polda Jateng melalui website resmi www.reskrimsus.jateng.polri.go.id.
Selain itu, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng juga membuka hotline di 024 8413 544.
Iqbal menambahkan sejumlah masyarakat yang telah menjadi korban pinjol ilegal terjebak pada transfer dana pinjaman bodong.
Seperti yang dialami ER. Pelaku pinjol ilegal mengaku sudah mengirim sejumlah uang ke ER tapi setelah dicek saldo di rekening ternyata kosong.
Baca juga: 4 Fakta Wagub Lampung Diteror Pinjol, Diteror hingga Polisi Turun Tangan
"Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer sejumlah 2,3 juta, tapi ternyata kosong," jelasnya.
Proses penagihan itu dilakukan dengan ancaman yang bermaksud mempermalukan korban ke seluruh kontak teleponnya dan meng-upload konten porno.
"Karena teror kasar dan merasa tertipu ER melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Setelah didalami Ditreskrimsus, akhirnya jaringan pelakunya terendus dan ditangkap di Yogyakarta. Kasus ini sudah digelar Selasa lalu," tambah Iqbal.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.