Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat agar melapor ke kantor polisi terdekat bila terjebak pinjol ilegal.
Warga juga bisa melaporkannya ke platform online Ditreskrimsus Polda Jateng melalui website resmi www.reskrimsus.jateng.polri.go.id.
Baca juga: Teror Pinjol Ilegal di Solo, meski Tak Pinjam Uang, Korban Tetap Ditagih
Selain itu, dapat juga menghubungi hotline Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng di 024 8413 544.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.