Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat agar melapor ke kantor polisi terdekat bila terjebak pinjol ilegal.
Warga juga bisa melaporkannya ke platform online Ditreskrimsus Polda Jateng melalui website resmi www.reskrimsus.jateng.polri.go.id.
Baca juga: Teror Pinjol Ilegal di Solo, meski Tak Pinjam Uang, Korban Tetap Ditagih
Selain itu, dapat juga menghubungi hotline Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng di 024 8413 544.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Khairina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.