KUPANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MB (40), warga Desa Pukdale, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mabuk minuman keras dan membuat ulah di acara lamaran kerabatnya.
Sambil mabuk, MB mengacungkan pisau dan parang kepada warga dan tamu undangan yang hadir dalam acara peminangan di rumah YB (54).
Para tamu yang ketakutan akhirnya lari berhamburan untuk menyelamatkan diri.
Baca juga: Pemuda Mabuk Panjat Tower SUTET, Evakuasinya Berlangsung Menegangkan
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Humas Polres Kupang AKP Simon Seran, kepada Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).
"Dia (MB) juga berbuat onar dan mengamuk, sehingga sejumlah kursi, peralatan makan, dan peralatan masak rusak," kata Simon.
Simon menuturkan, kejadian itu bermula ketika YB menggelar acara peminangan.
Saat acara berlangsung, terjadi keributan yang dilakukan MB.
Baca juga: Sekelompok Pemuda Mabuk Keroyok Polisi, 6 Ditangkap, 2 Buron
Ketika itu, MB datang membawa pisau dan parang, kemudian masuk ke dalam tenda.
Ia langsung melakukan aksi perusakan terhadap beberapa barang yang berada di dalam tenda peminangan tersebut.
Melihat hal tersebut, para tamu langsung melarikan diri ke luar tenda dan menginformasikan kejadian tersebut kepada anggota Satuan Intelkam Polres Kupang, Bripka Semi Ndaomanu.
Anggota polisi lalu melanjutkan informasi itu ke petugas piket Polres Kupang.
Sejumlah personel piket gabungan mendatangi lokasi kejadian dan membawa pelaku ke Mapolres Kupang.
Sejumlah barang yang dirusak oleh pelaku yakni kursi plastik, piring, dan tutupan dandang kukus besar, serta peralatan masak lainnya.
"Kejadian tersebut diduga karena adanya permasalahan internal keluarga saat acara peminangan," kata Simon.
Menurut Simon, saat membuat keributan, pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.