Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kaus berkerah warna hitam yang digunakan tersangka saat merampok.
Kemudian, satu buah celana jeans warna dongker, satu buah sepatu kanan warna hitam-putih, satu buah tas dukung warna abu-abu yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana.
Lalu, satu unit mobil Nissan Juke warna merah beserta kuncinya.
"Ini yang digunakan mobilisasi tersangka, dan satu buah palu panjang 26 centimerter kepala palu terbuat dari besi," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Pecatan Polisi Tipu Karyawan Money Changer, Bawa Kabur Rp 10 Juta
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku ditangkap setelah aksinya terekam Closed Circuit Television (CCTV).
"Dalam penyelidikan, Satgassus Maleo Polda Sulut mengantongi identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Selanjutnya dilakukan penangkapan," kata Jules kepada wartawan, Sabtu.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Malalayang.
"Pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Malalayang untuk diperiksa lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Baca juga: Pecatan Polisi Tipu Karyawan Money Changer, Mengaku Akan Tukarkan 1.500 Dollar
(Penulis : Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor : Dony Aprian)/TribunManado.co.id
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul 5 Fakta Perampokan Money Changer di Manado, Berawal dari Judi hingga Adanya Surat Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.