Selain itu, kata Bambang, Bandara Hang Nadim juga sudah mengizinkan dan memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat udara.
Kendati demikian, anak-anak yang masih berusia di bawah 12 tahun juga tetap akan diminta untuk menunjukan tes swab PCR negatif maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan.
“Jadi mereka sudah bisa, asalkan dapat menunjukan tes negatif, menerapkan prokes (protokol kesehatan) dan dalam keadaan sehat, serta didampingi orangtua," terang Bambang.
Untuk prokes sendiri, Bambang menjelaskan, sesuai SE terbaru, para penumpang wajib minimal menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.
Kemudian tidak diperkenankan untuk berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.
Selanjutnya, tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang penerbangan kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal.
“Terakhir setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi,” pungkas Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.