BATAM, KOMPAS.com – Bandara Hang Nadim di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) memberlakukan wajib melampirkan surat swab test PCR negatif untuk penumpang yang datang dan keluar melalui bandara tersebut.
Aturan ini berlaku mulai Minggu (24/10/2021).
General Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Bambang Soepriono mengatakan, diberlakukannya aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) terbaru bersama Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Dalam Negeri.
Adapun pemerintah pusat menetapkan syarat penerbangan domestik wajib melampirkan surat keterangan negatif tes PCR.
Baca juga: Pariwisata Internasional Dibuka, Bandara Hang Nadim Batam Butuh Mesin PCR bagi Wisman
“Syarat itu juga berlaku untuk penerbangan di Bandara Hang Nadim di Batam dan mulai baru diberlakukan,” kata Bambang melalui telepon, Minggu (24/10/2021).
Ia mengatakan, surat keterangan negatif Covid-19 yang ditunjukkan penumpang merupakan hasil tes swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal dua hari sebelum keberangkatan.
Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Baca juga: Pemprov Kepri Minta Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan di Kepri Siapkan Fasilitas TCM
“Meski penumpang sudah melakukan vaksin dosis pertama dan kedua, akan tetap diminta untuk menunjukan hasil tes swab PCR negatif dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” jelas Bambang.
Bambang juga mengaku untuk pemberlakukan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), sedangkan untuk tes tersebut, bisa dilakukan di rumah sakit atau klinik yang menyediakan alat tes swab PCR.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.