Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya masing-masing orang mendapatkan gaji maksimal Rp 20 juta per bulan.
"Di antara Rp 15 sampai Rp 20 juta per bulan," kata Helmy, Jumat (15/10/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Dijelaskan Helmy, ketujuh tersangka memiliki peran sebagai operator SMS blasting dan penagih hutang.
Baca juga: 4 Polda dan Bareskrim Bekerja Sama Buru WNA Pemodal Pinjol Ilegal
Mereka diduga bertanggung jawab atas ancaman dan teror yang didapatkan oleh ibu di Wonogiri hingga mengakhiri hidup.
Helmy menjelaskan para tersangka mengaku tidak hanya bekerja untuk satu perusahaan pinjol ilegal saja.
Mereka juga bekerja di banyak perusahaan selama 1 tahun terakhir.
"Ada yang sudah 3 bulan, 6 bulan, variatif. Ada yang 1 tahun malah," jelas Helmy.
Helmy menjelaskan karyawan pinjol ilegal ini diduga dibiayai seorang pendana yang juga merupakan warga negara asing (WNA) berinisial ZJ.
Baca juga: Catat, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan Legal Terbaru
Saat ini, polisi masih memburu ZJ yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
"Dan untuk tempat tinggal, akomodasi, disiapkan oleh si pendana. Pendana atas nama ZJ (DPO) merupakan WNA yang beralamat di Pagedangan, Tangerang yang diduga berperan sebagai pendana," katanya.
Sumber: Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.