Gatot mencatat, pihaknya sudah menerima sekitar 45 laporan pengaduan masyarakat terkati pinjol ilegal.
Kini ada dua laporan yang sedang di dalami oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Ada 2 yang sudah bisa dinaikkan (proses penyidikkan). Yang lainnya masih penyelidikan. Nanti kami akan rilis, pekan depan,” kata dia saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (17/10/2021).
Baca juga: Polisi di Tanjungpinang Mulai Selidiki Pinjol Ilegal
Satgas nantinya akan melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai macam platform media sosial (medsos).
Termasuk melakukanpatrol siber untuk menyisir potensi kejahatan penyalahgunaan data pribadi. Serta menyediakan layanan pengaduan hotline melalui nomor kontak ponsel seluler dan WhatsApp (WA) yang disediakan oleh Sub Direktorat V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, yakni 0811-9971-996.
“Ada yang kami gunakan patroli siber. Kami juga menerima laporan pengaduan, baru kami tindak lanjuti. Ya untuk masyarakat (harus) berhati-hati,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diteror Debt Collector Pinjol, Wanita di Pasuruan Difitnah Jual Narkoba Lalu Disebar ke Kenalan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.