Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Polisi Beristri di Trenggalek Hamili Perempuan Lain, Kapolres: Ditindak Propam

Kompas.com - 23/10/2021, 20:24 WIB
Slamet Widodo,
Khairina

Tim Redaksi

TRENGGALEK,KOMPAS.com - Kapolres Trenggalek Jawa Timur AKBP Dwiasi Wiyatputera menindak salah satu anggota polisi yang terlibat kasus asusila,Sabtu (23/10/2021).

Anggota polisi tersebut diduga telah menjalin hubungan gelap dengan salah satu istri almarhum anggota Polres Trenggalek hingga hamil.

Baca juga: Pemerintah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Pada Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Diketahui, polisi terlapor tersebut berinisial AF (39) berpangkat Bripka. Sedangkan pelapor adalah berinisial AT (36).  Pelaku AF sudah berkeluarga dan masih ada istri.

Korban melapor ke propam Polda Jawa Timur, karena merasa sakit hati dan tidak bertanggung jawab telah menghamili. Selain itu, ia juga sakit hati karena merasa Bripka AF ingkar janji.

"Dia harus tanggung jawab atas hak anak dan saya," terang korban berinisial AT melalui pesan singkat, Sabtu (23/10/2021).

Atas kasus tersebut, Kapolres Trenggalek telah mengambil tindakan terhadap pelaku, yakni dimutasi non jabatan. Sebab kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh propam.

"Saat ini Bripka AF sudah dimutasikan dalam rangka pemeriksaan. Mutasi non jabatan staf sambil menunggu putusan.  Mulai tadi malam mutasinya," kata Kapolres Trenggalek melalui pesan singkat, Sabtu (23/10/2021).

"Bapak Kapolda Jawa Timur memerintahkan, untuk personel Polri yang melakukan pelanggaran segera dilakukan penindakan oleh propam," tambah AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Atas kasus tersebut, Bripka AF diduga melanggar pasal 11 huruf C Perkapolri 14/2021 yakni, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

"Dan perbuatan pelaku yakni Bripka AF, yang diduga telah menghamili seorang perempuan dan tidak bertanggung jawab, termasuk perbuatan asusila yang bertentangan dengan norma-norma kesusilaan di masyarakat Indonesia,"terang AKBP Dwiasi.

Sementara itu, pelapor menjelaskan, sudah menjalin hubungan dengan terlapor secara khusus, sejak 7 bulan terakhir.

"Saya menjalani hubungan (dengan pelaku) lebih dari tujuh bulan. Kalau kenal dan sering ngobrol via chatting atau telepon, saya sudah 1,5 tahun,” ujar AT.

Baca juga: Alami Stroke, Mantan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang Meninggal saat Masih Jalani Hukuman

Juga dijelaskan, korban AT nekat melapor ke polisi, karena Bripka AF tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya. 

"Saya melapor karena  pelaku tidak ada itikad baik utk bertanggung jawab, seperti perjanjian yang sudah disepakati dan dia buat, "ujar korban AT.

Korban berharap, karena pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, agar pelaku dipecat, sesuai surat pernyataan yang sudah dibuat oleh pelaku. 

"Dia harus bertanggung jawab jika dia tidak mau tanggung jawab dia harus dipecat sesuai surat pernyataan yang dia buat. Tidak cukup kalau hanya mutasi," ujar AT.

Korban juga berharap, anak dalam kandungannya mendapat pengakuan atas perbuatan pelaku. 

"Harus ada pengakuan anak di Kartu Keluarga, bahwa itu anak-nya (pelaku)," ujar AT

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Regional
Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Regional
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Regional
Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Regional
Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Regional
Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Regional
Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Regional
Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Regional
Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Regional
Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com