TAPANULI TENGAH, KOMPAS.com- Raja Bonaran Situmeang, mantan Bupati Tapanuli Tengah, yang juga mantan terpidana kasus suap mantan Hakim MK Akil Mochtar, meninggal dunia saat masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Sibolga, Jumat (22/10/2021).
Mantan pengacara Anggodo Widjojo ini mengembuskan nafas terakhirnya, setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Metta Medika di Kota Sibolga.
Baca juga: Kader Partai Gerindra se-Jateng Deklarasi Dukungan Prabowo Maju Pilpres 2024
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga Rian Firmansyah mengatakan, Raja Bonaran Situmeang dinyatakan meninggal dunia, setelah dibawa dan mendapat perawatan di rumah sakit.
"Almarhum merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Sibolga, dan dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa dan dirawat di rumah sakit Metta Medika Sibolga, pada Jumat (22/10/2021)," ujar Rian, lewat pesan singkat kepada kompas.com, Sabtu (23/10/2021).
Rian menceritakan, pada Rabu (20/10/2021), Bonaran sempat dirujuk oleh petugas kesehatan di Lapas ke Rumah Sakit Pandan, Tapanuli Tengah.
Setelah dilakukan tindakan medis dan pemeriksaan, petugas kesehatan mendiagnosa Bonaran menderita penyakit stroke.
"Dan pada Kamis (21/10/2021), pihak keluarga meminta agar almarhum dipindahkan ke rumah sakit Metta Medika di Kota Sibolga," ungkap Rian.
Baca juga: Dibanting Polisi hingga Kejang, MFA: Saya Harap Ini Insiden Terakhir
Kemudian malam harinya, Bonaran tidak sadarkan diri, dan dibawa ke ruang ICU untuk mendapat perawatan yang intensif.
"Lalu, Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 11.15 WIB, petugas medis menyatakan almarhum sudah meninggal dunia," kata Rian.
Rian menjelaskan, almarhum dipidana 7 tahun 6 bulan, dan sudah menjalani sejak 2018. Selama di Lapas, almarhum dikenal berkelakuan baik dan banyak menolong sesama warga binaan.
"Almarhum kami kenal sangat baik. Baik kepada petugas, juga kepada sesama warga binaan." ungkap Rian.
Almarhum tutup usia 58 tahun dan dimakamkan di kampung halamannya di Desa Gtting Mahe, Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah.
Diketahui, pada Mei 2015 Bonaran divonis 4 tahun penjara atas perkara suap Rp 1,8 miliar, untuk memenangkannya dalam sengketa Pilkada Tapanuli Tengah yang melibatkan mantan hakim MK, Akil Mochtar.
Saat itu, Bonaran terpilih dan menjabat sebagai sebagai Bupati Tapanuli Tengah bersama pasangannya Syukron Jamil Tanjung, periode 2011-2016.
Pada Oktober 2018, setelah menjalani masa hukumannya, Bonaran pun bebas dari Lapas Sukamiskin.
Namun, belum sempat menghirup udara bebas, Bonaran kembali ditangkap polisi atas perkara penipuan CPNS dan pencucian uang, saat ia menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah.
Setelah menjalani persidangan, pada Juli 2019, Bonaran divonis lima tahun penjara. Dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Sibolga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.