SERANG, KOMPAS.com - MFA, mahasiswa yang menjadi korban kekerasan dari aparat penegak hukum saat aksi unjuk rasa berharap tidak ada lagi tindakan represif dari Polri.
"Saya berharap insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan aparat kepolisian terhadap semua unjuk rasa, baik di daerah Banten maupun di seluruh Indonesia," kata MFA usai menghadiri sidang kode etik Brigadir NP di Mapolda Banten. Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Brigadir NP, Polisi yang Banting Mahasiswa Dimutasi Jadi Bintara dan Penjara
Meski begitu, MFA mengapresiasi langkah dari Polda Banten yang cepat menindaklanjuti kekerasan yang dialaminya dengan memberikan sanksi kepada pelaku.
Hasil persidangan, Brigadir NP diberikan sanksi terberat sesuai dengan pasal di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Sanksi berupa penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan.
Selain itu, memberikan teguran tertulis secara administrasi yang akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.
"Saya sangat bersyukur atas tindakan kepolisian yang telah bersifat responsif, tegas, efektif dan cepat," ujarnya.
Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten itu mengaku tidak akan melupakan kejadian kekerasan yang dialaminya pada Rabu (13/10/2021) lalu.
"Untuk lupa atas kejadian tersebut, tentu saya tidak akan lupa," kata MFA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.