Setelah kejadian itu para pelaku melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi di kediamannya masing-masing, Jumat.
"Kejadian penganiayaannya sendiri pada Senin (18/10/2021). Para pelaku baru berhasil kami amankan tadi pagi karena sebagian ada yang sempat kabur dan sembunyi," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Magelang, Libatkan 9 Kendaraan, 1 Orang Tewas
Selain mengamankan sembilan pelajar, kata Bambang, dari tangan mereka turut juga disita sejumlah barang bukti berupa samurai, parang dan gir sepeda motor yang telah dimodifikasi.
"Para pelaku masih kami periksa secara intensif," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Bambang, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Seorang Pengacara Dihadang dan Dibacok Puluhan OTK
(Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.