KOMPAS.com - Brigadir NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa berinisial FA saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021), dinyatakan bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Penetapan bersalah kepada Brigadir NP diberikan usai Polda Banten dan Polresta Tangerang menggelar sidang disiplin terhadap Brigadir NP, Kamis (21/10/2021).
Dalam sidang kode etik tersebut, Bidang Propam Polda Banten memberikan hukuman penjara selama 21 hari dan demosi atau penurunan jabatan kepada Brigadir NP.
Baca juga: Banting Mahasiswa Saat Demo hingga Kejang-kejang, Brigadir NP: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab
Hukuman tersebut merupakan hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin oleh Kapolresta Tangerang AKBP Wahyu Sri Bintoro di Mapolda Banten, Kamis.
Dalam persidangan itu juga menghadirkan korban FA, mahasiswa yang dibanting Brigadir NP.
Terkait hukuman yang diberikan kepada Brigadir NP, FA pun mengapresiasinya. Bahkan, ia menilai hukuman itu sudah sesuai.
FA pun meminta insiden kekerasan oleh polisi kepada mahasiswa tidak terjadi kembali.
"Saya berharap insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan aparat kepolisian terhadap semua unjuk rasa baik di daerah Banten maupun di seluruh Indonesia," kata FA kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis.
Saat ditanya apakah dirinya akan mempidanakan Brigadir NP, FA mengaku masih berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.
"Untuk masalah laporan pidana itu masih kita bicarakan antara saya dengan pendamping hukum saya," ujarnya.
Baca juga: Ditanya soal Rencana Pidanakan Brigadir NP, Ini Jawaban Mahasiswa yang Dibanting Polisi Saat Demo
Saat ini, sambungnya, ia masih fokus pada pemulihan diri pasca-insiden tersebut.
"Untuk saat ini fokus saya masih dalam proses pemulihan secara menyeluruh, secara sembuh total. Intinya secara kesehatan yang saya alami pasca-insiden kemarin," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, hukuman itu diberikan karena Brigadir NP dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar aturan disiplin anggota Polri.
Atas perbuatannya, Brigadir NP dikenakan pasal berlapis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
"Putusan ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan, dan berkeadilan," kata Shinto kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Brigadir NP, Polisi yang Banting Mahasiswa hingga Kejang-kejang, Terancam Dikenakan Pasal Berlapis
(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : David Oliver Purba, I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.