Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Wagub Nunik terkait spam pinjol tersebut.
Menurut Pandra, dari hasil koordinasi dengan OJK Lampung, bisa dipastikan dua pinjol yang meneror Wagub Nunik adalah pinjol ilegal.
"Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan mengetahui ciri-ciri pinjol yang resmi," kata Pandra.
Sedangkan dari ciri-ciri pinjol yang meneror Wagub Nunik, terlihat jelas bahwa itu adalah pinjol ilegal.
Pandra mengatakan, ada beberapa ciri dari pinjol resmi dan terdaftar.
Beberapa ciri itu adalah pinjol tidak mengakses kontak dari debitur.
"(Pinjol) yang resmi hanya meminta foto diri, kartu identitas, dan akses lokasi. Yang tidak resmi biasanya akses kontak," kata Pandra.
Baca juga: Polisi Sebut 2 Pinjol Peneror Wagub Lampung Ilegal, OJK: Jika Diteror, Blokir Nomornya
Lebih lanjut Pandra mengatakan, pihaknya masih mengusut dua perusahaan pinjol yang meneror Wagub Nunik.
"Masih kami dalami dan sedang diusut, bekerja sama dengan OJK Lampung," kata Pandra.
Di Lampung sendiri, kata Pandra, hanya ada 1 perusahaan pinjol yang resmi terdaftar dan memiliki nasabah sebanyak 4.000 debitur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.