KOMPAS.com - ES (40), pria yang melakukan masturbasi dengan mengendarai motor di jalan raya ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES telah ditahan Mapolresta Banyuwangi, Jawa Timur.
"Sudah kita tangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Mustijat Priyambodo, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Magelang, Libatkan 9 Kendaraan, 1 Orang Tewas
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana.
Kata Mustijat, pelaku ditangkap setelah video masturbasinya viral di media sosial.
Setelah viral, sambung Mustijat, pihaknya kemudian melakukan penelusuran dan penyelidikan atas video viral tersebut.
Baca juga: Video Pengendara Motor Masturbasi Sambil Buntuti Wanita di Jalan Viral di Medsos