KOMPAS.com - Stela Monica, konsumen klinik kecantikan dituntut 1 tahun penjara karena dianggap melakukan pencemaran nama baik klinik kecantikan L'Viors, Surabaya, Jawa Timur.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (21/10/2021).
Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus Stela bergulir sejak ia mengunggah tangkapan layar di akun Instagrmnya pada 27 Desemeber 2019.
Tangkapan layar tersebut berisi percakapan Stela dengan dokter kulit terkait kondisi kulit wajahnya pasca-perawatan di Klinik L.
Melihat kondisi wajah SM, dalam percakapan tersebut, dokter kulit menyarankan sebuah produk. Unggahan tersebut direspon oleh teman-teman Stela dengan berbagi pengalaman.
Unggahan tersebut ternyata berbuntut panjang.
Pada 21 Januari 2020, Stelah menerima somasi dari pengacara Klinik L'Viors, Surabaya.
Ia didesak untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik melalui media massa dengan syarat ditampilkan di setengah halaman.
Permintaan maaf tersebut harus diterbitkan sebanyak tiga kali di media massa.
Karena desakan tersebut memberatkan Stela secara finansial, maka ia mengunggah permintaan maaf kepada klinik tersebut dengan wajah dalam kondisi pacsa-perawatan.
Stela diminta pihak klinik untuk menghapus video tersebut.
Pada 7 Oktober 2020, Stela dilaporkan klinik kecantikan tersebut ke Polda Jatim dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tuduhan pencemaran nama baik.
Ia telah menjalani sidang perdana pada Kamis (22/4/2021) di Pengadilan Negeri Surabaya.